Laporan ke BK Terkait Pengabaian Aspirasi Warga pada Poli Mata RSUD Hadrianus Sinaga oleh Komisi I DPRD Samosir

Kekecewaan tumbuh di kalangan warga terkait pengabaian aspirasi mereka terhadap Poli Mata RSUD Hadrianus Sinaga oleh Komisi I DPRD Samosir. Laporan ke BK dan kekhawatiran yang terus meningkat telah menjadi tanda bahwa suara mereka belum diperhatikan. Pertanyaan penting yang muncul adalah: apakah aspirasi publik telah diabaikan? Apakah lembaga legislatif benar-benar menjalankan peran mereka dalam mewakili dan mengawasi pelayanan publik? Mari kita selami masalah ini lebih dalam.
Pengabaian Aspirasi Warga
Aspirasi masyarakat telah disampaikan dengan jelas melalui permintaan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, kejelasan dan respons yang mereka harapkan tampaknya belum diberikan. Warga merasa bahwa permintaan mereka untuk dialog terbuka dengan DPRD belum digubris, meskipun mereka telah menulis tiga kali permintaan untuk RDP.
Menurut Tetty Naibaho, salah seorang warga yang aktif menyuarakan aspirasi ini, mereka telah mengirimkan surat permohonan RDP ke DPRD Samosir sebanyak tiga kali. Namun, hingga kini, tidak ada jawaban resmi dari pihak DPRD. Masyarakat merasa ditinggalkan dan tidak mendapatkan klarifikasi atau penjelasan mengenai nasib aspirasi mereka.
Tindakan Komisi I DPRD Samosir
Warga merasa bahwa sikap Komisi I DPRD Samosir telah menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan terhadap pelayanan publik. Menurut Tetty, Komisi I tampaknya menutup ruang dialog dengan masyarakat, membuat mereka merasa tidak dihargai dan diperhatikan.
Karena tidak mendapatkan respons, masyarakat akhirnya melaporkan masalah ini ke Badan Kehormatan DPRD. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi sikap anggota dewan yang dinilai tidak menjalankan tanggung jawabnya secara optimal. Mereka juga berencana melaporkan masalah ini ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai langkah berikutnya.
Harapan Masyarakat
Pardiman Limbong, salah seorang warga yang turut serta dalam perjuangan ini, menegaskan bahwa permintaan RDP sejak awal bertujuan untuk mencari solusi atas persoalan pelayanan Poli Mata. Dia berharap bahwa Badan Kehormatan DPRD, partai politik pengusung, serta Ombudsman segera mengambil langkah tegas agar Komisi I DPRD Samosir kembali menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai lembaga representasi rakyat.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon mengklaim bahwa rapat dengar pendapat terkait keluhan masyarakat sebenarnya telah digelar. Namun, klaim ini bertentangan dengan kenyataan yang dialami oleh warga, yang mengatakan bahwa mereka belum mendapatkan tanggapan atau klarifikasi.
Sejauh ini, Ketua Komisi I DPRD Samosir, Noni Sulvia, belum memberikan tanggapan terhadap isu ini. Ini semakin menambah kekecewaan dan frustrasi masyarakat yang merasa aspirasi mereka tidak didengar dan dihargai.
Permasalahan ini menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Lebih penting lagi, ini menunjukkan betapa pentingnya lembaga legislatif untuk mendengar dan merespon aspirasi masyarakat yang mereka wakili.