Mengungkap Kasus Pungutan Liar Parkir Motor di PT. Nikomas Gemilang oleh Oknum Security: Tarif Capai 30 Ribu

Saat bulan suci Ramadhan tahun 2026 tiba, suasana mudik lebaran di PT. Nikomas Gemilang diwarnai dengan tindakan yang tidak terpuji. Tepatnya pada tanggal 18 Maret sekira pukul 20.00 WIB, terjadi kasus pungutan liar parkir motor yang dilakukan oleh petugas keamanan di tempat tersebut.
Aksi Pungutan Liar oleh Petugas Keamanan
Seorang oknum petugas keamanan PT. Nikomas Gemilang dengan inisial JP terlihat meminta uang parkir sebesar Rp. 30.000 kepada pengendara motor. Aksi tersebut terjadi saat pengendara tersebut ingin mengantarkan keluarganya ke PT. Nikomas Gemilang untuk mengikuti program Antar Jemput Karyawan (AJK) menuju wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
Ironisnya, tindakan serupa juga menimpa tiga orang wartawan yang datang untuk meliput kegiatan AJK di PT. Nikomas Gemilang. Mereka pun diminta untuk membayar uang parkir sebesar Rp. 30.000.
Kronologi Kejadian
Salah satu wartawan yang menjadi korban pungutan liar tersebut memberikan keterangan. “Kami yang datang untuk mengantar keluarga dan akan mengikuti AJK diminta membayar uang parkir sebesar 30 ribu. Kami pun tak luput dari tuntutan tersebut,” ungkapnya pada 18 Maret.
Dugaan pungutan liar tersebut langsung terasa oleh beberapa wartawan yang hadir untuk meliput kegiatan AJK di PT. Nikomas Gemilang. Mereka merasa terganggu dan merasa diperlakukan tidak adil oleh oknum petugas keamanan tersebut.
Penatauan Situasi di Lokasi Kejadian
Pantauan di lokasi kejadian menunjukkan bahwa oknum petugas keamanan PT. Nikomas Gemilang memang telah meminta uang parkir sebesar Rp. 30.000 kepada beberapa orang. Mereka adalah orang-orang yang datang untuk mengantar keluarganya yang akan mengikuti AJK.
Peristiwa tersebut tentu menimbulkan keprihatinan dan pertanyaan besar tentang integritas dan profesionalitas petugas keamanan di PT. Nikomas Gemilang. Kasus pungutan liar parkir motor ini tentu menjadi sorotan dan perlu ditindaklanjuti agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.
- Oknum petugas keamanan berinisial JP melakukan pungutan liar parkir motor sebesar Rp. 30.000.
- Pelaku meminta uang parkir kepada pengendara motor yang mengantar keluarganya untuk mengikuti AJK.
- Tiga wartawan yang meliput kegiatan AJK juga menjadi korban pungutan liar tersebut.
- Kejadian ini terjadi pada 18 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB.
- Kasus ini memicu pertanyaan tentang integritas dan profesionalitas petugas keamanan di PT. Nikomas Gemilang.
