Menaker Tindak Tegas Perusahaan di Semarang yang Abaikan Pembayaran Penuh THR Karyawan

Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengungkapkan masalah serius terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dilakukan secara penuh. Hal ini terjadi setelah adanya laporan yang mengindikasikan bahwa karyawan perusahaan tersebut belum menerima pembayaran THR mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Pembayaran Penuh THR Karyawan
Pada tanggal 31 Maret 2026, Yassierli menegaskan pentingnya penyelesaian pembayaran THR kepada manajemen perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, manajemen yang mempekerjakan sekitar 951 karyawan itu berkomitmen untuk menyelesaikan sisa pembayaran THR paling lambat pada 2 April 2026. Kenyataan ini menunjukkan bahwa meskipun perusahaan telah menerima aduan, mereka masih perlu ditegaskan untuk memenuhi kewajiban mereka terhadap karyawan.
Pengaduan yang Masuk
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima di Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 Maret 2026, yang menyatakan bahwa perusahaan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran THR meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Setelah pengawas ketenagakerjaan menindaklanjuti laporan tersebut, perusahaan melakukan pembayaran sebagian pada 18 Maret 2026. Namun, laporan lanjutan menyebutkan bahwa pembayaran yang dilakukan tidak mencakup seluruh jumlah yang seharusnya diterima oleh para karyawan.
Ketentuan Hukum Mengenai THR
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dan jumlah yang dibayarkan harus penuh, tanpa adanya pemotongan. Hal ini merupakan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.
Komitmen Pemerintah dalam Melindungi Hak Pekerja
Yassierli secara langsung turun ke lapangan untuk memastikan bahwa aduan yang diterima tidak hanya ditangani secara administratif. Ia menekankan bahwa hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Saya hadir di sini untuk memastikan bahwa laporan ini ditindaklanjuti dengan baik,” ungkapnya. Menurutnya, setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, mereka sudah berkomitmen untuk menyelesaikan sisa THR yang belum dibayar paling lambat 2 April 2026.
Alasan Perusahaan dan Tanggapan Menaker
Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa perusahaan beralasan keterlambatan pembayaran THR disebabkan oleh kondisi ekonomi yang kurang baik dan adanya kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja. Namun, Yassierli menolak alasan tersebut dan menegaskan bahwa THR adalah hak normatif pekerja yang harus dibayar secara penuh tanpa potongan.
“THR tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk absensi atau kondisi ekonomi perusahaan,” tegasnya. Pemahaman yang keliru mengenai hubungan antara THR dan absensi perlu diluruskan.
Denda bagi Pengusaha yang Melanggar
Menaker juga menambahkan bahwa dalam kasus keterlambatan pembayaran, pengusaha akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Denda ini tidak menghapus kewajiban pembayaran THR dan akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya Pencegahan di Masa Depan
Yassierli menegaskan bahwa kasus seperti yang terjadi di perusahaan HSW tidak boleh terulang di masa mendatang, baik di perusahaan tersebut maupun di perusahaan lain. Setiap perusahaan diharapkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi perlindungan hak-hak pekerja sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.
“Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingin mengingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di manapun. Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja terpenuhi dengan semestinya,” ujar Yassierli.
Tindak Lanjut Pengaduan
Yassierli juga menambahkan bahwa pada tahun lalu, hampir 100 persen aduan yang masuk berhasil ditindaklanjuti. Ia berkomitmen untuk terus memantau secara ketat agar seluruh hak pekerja dapat terpenuhi sesuai regulasi yang ada. Ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan memastikan bahwa hak-hak mereka tidak diabaikan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perusahaan-perusahaan lain dapat lebih memahami pentingnya pembayaran penuh THR kepada karyawan mereka, sehingga ke depannya tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi. Perlindungan hak pekerja harus menjadi prioritas bagi setiap pengusaha, dan pemerintah akan selalu siap untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi memastikan hak-hak tersebut terpenuhi.
Dalam waktu dekat, diharapkan semua perusahaan dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban mereka dan karyawan pun bisa merayakan hari raya dengan tenang, mengetahui bahwa hak mereka telah dipenuhi sepenuhnya.



