
Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap Askolani, mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menjabat dari tahun 2021 hingga 2025, sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang menyangkut ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit. Kasus ini menyoroti isu serius terkait penyalahgunaan wewenang dan manipulasi regulasi yang telah merugikan negara dalam skala besar.
Pemeriksaan yang Dijalani Askolani
Pemeriksaan terhadap Askolani dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 20 Mei 2026. Proses ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan banyak pihak.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa status Askolani saat ini adalah sebagai saksi dalam kasus ini. “Benar, hari ini yang bersangkutan diperiksa terkait dengan regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat,” jelas Anang.
Askolani telah hadir di Gedung Bundar Jampidsus untuk menjalani pemeriksaan, dan menurut Anang, saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Ini menunjukkan bahwa pihak Kejaksaan Agung serius dalam menelusuri semua aspek yang terkait dengan kasus ini.
Kasus Korupsi POME dan Tersangka Lainnya
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan ekspor POME, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, serta beberapa individu dari pihak swasta. Penetapan tersangka ini mencerminkan kompleksitas kasus dan banyaknya pihak yang terlibat.
Para tersangka diduga telah melakukan manipulasi dalam tata niaga ekspor crude palm oil (CPO) dengan cara mengubah klasifikasi barang menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME). Modus operandi ini dinilai cerdik namun ilegal, bertujuan untuk menghindari kewajiban domestic market obligation (DMO) serta tidak membayar bea keluar yang seharusnya dibayarkan.
Dampak Ekonomi dari Manipulasi Ekspor
Penyidik memperkirakan bahwa praktik manipulasi ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan, diperkirakan mencapai antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Ini merupakan angka yang sangat besar dan menunjukkan betapa seriusnya dampak dari kasus korupsi ini terhadap perekonomian negara.
Kerugian yang dialami negara akibat tindakan ini tidak hanya berdampak pada pendapatan negara, tetapi juga dapat mempengaruhi sektor industri kelapa sawit yang merupakan salah satu pilar utama ekonomi Indonesia.
Tanggung Jawab Askolani dalam Pengawasan Ekspor
Askolani menjadi sorotan utama dalam kasus ini karena dianggap memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan proses ekspor selama masa jabatannya sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kejaksaan Agung menilai bahwa lemahnya pengawasan selama periode tersebut menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan praktik manipulasi ini terjadi.
Faktor internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga turut berkontribusi dalam memfasilitasi praktik ilegal ini. Keterlibatan oknum tertentu di dalam lembaga pemerintah tersebut mempermudah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara.
Penyelidikan Lanjutan dan Harapan Penegakan Hukum
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tata niaga ekspor kelapa sawit ini. Proses penyelidikan yang berjalan diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan, tidak hanya bagi negara tetapi juga bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik korupsi ini.
- Pengawasan yang lebih ketat di sektor ekspor
- Peningkatan transparansi dalam proses pengeluaran izin
- Implementasi sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar
- Pembentukan tim independen untuk mengawasi tata niaga
- Pendidikan dan pelatihan bagi petugas terkait regulasi yang berlaku
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan ke depan kasus korupsi serupa dapat diminimalisir dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dapat dipulihkan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan merupakan kunci untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.






