Ditresnarkoba PMJ dan Polrestro Jakbar Berhasil Ungkap Pabrik Pil Jin di Semarang

Jakarta – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat baru-baru ini berhasil mengungkap sebuah pabrik pembuatan obat terlarang jenis Zenith Carnophen yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, pihak berwenang berhasil menangkap tiga individu dan menyita sejumlah bahan baku yang digunakan dalam pembuatan obat-obatan terlarang tersebut.
Pengenalan Obat Zenith Carnophen
Zenith Carnophen, yang lebih dikenal dengan sebutan Pil Zenith atau Pil Jin, merupakan obat keras yang mengandung zat aktif Carisoprodol. Zat ini termasuk dalam kategori pelemas otot yang sering kali disalahgunakan. Sejak tahun 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar obat ini akibat tingginya kasus penyalahgunaan serta efek samping yang membahayakan bagi penggunanya.
Komentar dari Pihak Kepolisian
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, memberikan penjelasan terkait keberhasilan operasi ini. Ia menegaskan bahwa pembongkaran pabrik ini merupakan hasil kerja sama yang intensif dan bertujuan untuk memutus rantai distribusi obat keras yang sangat berbahaya bagi generasi muda.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Keberhasilan membongkar laboratorium produksi Zenith di Jawa Tengah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menekan pasokan obat-obatan terlarang dari sumber produksinya,” ungkap Brigjen Pol Eko saat diwawancarai oleh media.
Awal Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Operasi yang mengarah pada pengungkapan pabrik Pil Jin ini dimulai ketika tim gabungan menangkap dua tersangka di sebuah hotel yang terletak di Jakarta Utara pada tanggal 10 April 2026. Dari penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 120 ribu butir Pil Zenith yang siap edar.
Pengembangan ke Lokasi Pabrik
Setelah penangkapan awal, proses pengembangan berlanjut ke lokasi kedua di Jalan Kertanegara 3, Semarang Selatan. Di lokasi ini, pihak berwenang menangkap seorang tersangka berinisial TJ yang merupakan residivis dalam kasus narkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel dan dua kartu ATM.
Penemuan di Gudang Wonopolo
Melalui pemeriksaan terhadap tersangka TJ, penyelidikan berlanjut ke sebuah gudang yang terletak di Desa Wonopolo, Mijen, Semarang. Di lokasi ini, polisi berhasil menemukan prekusor dengan total berat mencapai 1.855 kilogram, yang terdiri dari:
- 10 tong Carisoprodol (total 250 kg)
- 32 karung Hisel (total 730 kg)
- 26 karung Talaq (total 650 kg)
- 9 tong Povidone (total 225 kg)
- Peralatan untuk mencetak Pil Zenith
Langkah Selanjutnya oleh Pihak Kepolisian
Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan terkait kasus ini. Ketiga tersangka yang telah ditangkap saat ini berada di bawah pengawasan Polda Metro Jaya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. Operasi ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam mengurangi peredaran obat terlarang di masyarakat.
Keberhasilan dalam mengungkap pabrik pil jin di Semarang ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya penanggulangan peredaran narkoba, terutama di kalangan generasi muda yang menjadi sasaran utama dari distribusi obat-obatan terlarang. Dengan tindakan tegas seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari dampak negatif penggunaan obat terlarang.
Terbongkarnya pabrik tersebut juga menunjukkan bahwa kerjasama antara berbagai instansi penegak hukum sangatlah penting dalam menanggulangi masalah narkoba yang semakin kompleks. Dengan sinergi yang baik, diharapkan peredaran obat terlarang dapat ditekan dan dihapuskan dari akar permasalahannya.
Melalui langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas, upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat dapat tercapai. Hal ini juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk saling mendukung dalam memberantas peredaran narkoba.






