Warga Contempo Dukung Pansus DPRD Medan, Tuntut Kajian Ulang Pengambilalihan PSU
Warga kompleks Contempo Regency di Jalan Brigjen Hamid mengungkapkan penolakan yang kuat terhadap pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh Pemerintah Kota Medan. Mereka berpendapat bahwa proses tersebut tidak hanya cacat dari segi prosedur, tetapi juga berpotensi mengancam rasa aman mereka sebagai penghuni. Dalam situasi ini, suara mereka semakin menguat setelah diadakan rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset DPRD Kota Medan, yang dipimpin oleh Robi Barus, pada hari Senin, 8 Juni.
Pernyataan Warga di Rapat Pansus
Dalam forum tersebut, warga diwakili oleh kuasa hukum mereka, Tuseno SH MH. Ia menegaskan bahwa penolakan terhadap pengambilalihan PSU sangat kuat, terutama mengenai kategori tembok pembatas kompleks yang dianggap sebagai daerah milik jalan. Menurut Tuseno, pengkategorian ini sangat tidak tepat karena tembok tersebut berfungsi sebagai pengaman lingkungan yang memberikan rasa nyaman bagi penghuni.
Kekhawatiran Warga
“Kami sangat mempertanyakan logika di balik pengkategorian tembok pembatas yang sudah jelas berfungsi untuk keamanan lingkungan kami. Bagaimana mungkin sesuatu yang melindungi kami dianggap sebagai jalan?” ungkap Tuseno dalam rapat tersebut. Keberatan ini menggarisbawahi kekhawatiran warga akan kehilangan fasilitas yang mereka anggap vital untuk keselamatan lingkungan tempat tinggal mereka.
Permintaan Transparansi dari Pemko Medan
Warga Contempo juga mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Medan untuk menunjukkan dokumen dan berita acara yang menjadi dasar penetapan daerah milik jalan serta proses pengambilalihan PSU. Mereka meminta agar semua informasi ini disampaikan secara terbuka kepada publik.
- Dokumen resmi yang mendasari pengambilalihan PSU
- Berita acara yang menunjukkan proses pengambilan keputusan
- Penjelasan mengenai dasar hukum penetapan daerah milik jalan
- Persetujuan dari minimal 51 persen warga, sesuai Perwal Nomor 35 Tahun 2020
- Transparansi dalam proses pengambilan keputusan oleh pemerintah
Dasar Hukum Pengambilalihan PSU
“Kami ingin melihat dokumen-dokumen yang menjadi dasar penetapan itu. Jika memang sudah ada penetapan daerah milik jalan, kami ingin tahu mana berita acaranya dan bagaimana prosesnya berlangsung,” jelas salah seorang perwakilan warga. Tuntutan ini menunjukkan keinginan mereka untuk memahami lebih dalam mengenai keputusan yang diambil oleh pemerintah.
Peraturan Wali Kota dan Proses Persetujuan
Dalam kesempatan itu, Tuseno juga mengingatkan tentang Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 35 Tahun 2020. Menurut peraturan tersebut, pengambilalihan PSU harus mendapatkan persetujuan dari minimal 51 persen warga setempat. Namun, kenyataannya, banyak warga yang merasa bahwa proses ini telah dilalui tanpa melibatkan mereka secara memadai.
Respon Warga terhadap Pansus DPRD Medan
Warga Contempo mengapresiasi langkah Pansus DPRD Medan yang bersedia mendengarkan keluhan mereka. Mereka berharap, isu ini dapat dibawa kembali ke Komisi IV DPRD Kota Medan untuk ditindaklanjuti secara serius. “Kami ingin tinggal dengan tenang dan nyaman di rumah kami sendiri. Kami berharap Komisi IV bisa menjelaskan persoalan ini dengan lebih jelas,” harap perwakilan warga, Dedis Wijaya.
Ketegangan dalam Rapat Pansus
Rapat Pansus tersebut sempat mengalami ketegangan ketika seorang oknum yang tidak diundang muncul di tengah forum. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa oknum tersebut merupakan perwakilan dari pemilik lahan yang berada di sebelah kompleks. Mengingat keberatan warga, pimpinan rapat segera meminta agar tamu tidak diundang tersebut untuk meninggalkan ruangan.
Klaim dari Kuasa Hukum Pihak Lain
Di sisi lain, Danil Fahmi SH, kuasa hukum dari pemilik lahan sebelah, menegaskan bahwa salah satu area yang dipersoalkan, yakni taman, bukanlah PSU umum. Ia mengklaim bahwa taman tersebut merupakan hak milik kliennya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang sah.
Kepastian Hukum untuk Kenyamanan Hunian
Saat ini, warga kompleks Contempo Regency sedang menanti kepastian hukum agar kenyamanan hunian mereka tidak menjadi korban dari pengambilalihan aset. Mereka berharap agar semua pihak dapat menemukan solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua orang yang terlibat, tanpa mengorbankan rasa aman dan nyaman mereka sebagai penghuni. Dalam situasi ini, semua mata tertuju pada tindakan dan keputusan selanjutnya dari DPRD Medan dan Pemerintah Kota Medan.






